Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

Hukum adat laut aceh /panglima laot

Gambar
Pertama : Panglima Laot. Lembaga hukum adat laot/panglima laot merupakan suatu lembaga yang memimpin adat dan kebiasaan yang berlak dibidang penangkapan ikan dilaut, termasuk dalam hal mengatur tempat (areal) penangkapan, penambatan perahu dan penyelesain sengketa bagi hasil. Pada dasarnya panglima laot merupakan tugas pokok dalam menjaga persatuan dan kesatuan kaum nelayan, dan tugas ini tidaklah mudah mengingat perilaku nelayan kadang kala menyerupai ganasnya laut (dalam penelitian hakim disebutkan nelayan sedikit tempramen. Hakim Nya’pha (1980) memberi catatan bahwa panglima laot harus mampu dan arif dalam bertindak. Lembaga ini juga bertugas menegakkan aturan adat dan memberi sanksi berupa denda dan melaksanakan kenduri bagi nelayan diwilayahnya yang melanggar aturan berupa serangan-serangan karena suatu hal. Disamping itu panglima laut juga mempunyai kewenangan dibidang adat kelautan dalam hal mengurus dan mengatur batas wilayah lautan yang dapat untuk dilayari dan dapat dipunguti...

Subak adalah Wujud Pelestarian Lingkungan

Gambar
Pada dasarnya subak merupakan teknologi yang masih tradisional dan berkearifan lokal. Peran manusia dalam tata bagi distribusi air untuk keperluan irigasi persawahan masih didominasi oleh tenaga, kemampuan, kearifan dan sikap adil dari masyarakat yang dipimpin oleh pemangku adat. Namun di sinilah letak keunggulan dari sistem subak. Kesadaran untuk bekerja secara sosial terbentuk tanpa menafikan penguasaan atas lahan pribadi. Selain itu kearifan pemangku adat dalam membagi jatah air pada masyarakat petani menjadi prototipe kepemimpinan lokal yang berkeadilan. Harapan untuk menjadikan subak diakui sebagai warisan budaya dunia itu melalui proses dan kerja keras hampir 12 tahun. Pemerintah dan masyarakat di Bali tentu akan menyambut baik ditetapkannya organisasi pengairan tradisional dalam bidang tradisional atau subak sebagai salah satu warisan budaya dunia oleh organisasi dunia di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Rakyat Indonesia patut berbangga atas masuknya subak da...

Teori Titik Henti (Breaking Point Theory)

Gambar
Pada tahun Pada tahun 1931, William J Reilly mengemukakan sebuah teori yang sekarang dengan teori titik henti. Teori titik henti adalah teori yang digunakan untuk mengetahui jarak maksimal daerah hinterland perdagangan sebuah kota. Reilly menerapkan hukum fisika tentang gravitasi untuk mengukur kekuatan perdagangan barang antara dua kota. Reilly menemukan sebuah konsep yang menunjukkan bahwa jika kedua kota memiliki jumlah penduduk sama maka batas area perdagangan mereka tepat ditengah-tengan jarak yang memisahkan keduanya. Jika salah satu kota memiliki jumlah penduduk yang lebih besar maka jarak area pemasaran akan semakin mendekati kota yang lebih kecil. Pengukuran jarak batas area pemasaran ini telah dirumuskan dengan rumus titik henti secara matematis. Teori titik henti adalah teori yang dapat dimanfaatkan dalam kajian keruangan geografi. Teori titik henti dapat menjadi dasar pembatasan wilayah-wilayah fungsional. Penggunaan teori titik henti dapat menggeser metode krigging (Poligo...

Pola pemukiman penduduk

Gambar
Pola pemukiman penduduk di suatu daerah sangat dipengaruhi oleh kondisi fisik daerahnya. Kondisi fisik yang dimaksud antara lain meliputi iklim, kesuburan tanah, dan topografi wilayah. Pengaruh kondisi fisik ini sangat terlihat pada pola pemukiman di daerah pedesaan, sedangkan di daerah perkotaan kurang begitu jelas, mengingat penduduk kota sangat padat, kecuali yang bertempat tinggal sepanjang aliran sungai, biasanya membentuk pola linear mengikuti aliran sungai. Menurut Alvin L. Bertrand, berdasarkan pemusatan masyarakatnya, pola pemukiman penduduk desa dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu: Nucleated village, yaitu penduduk desa hidup bergerombol membentuk suatu kelompok yang disebut dengan nucleus. Line village, yaitu pemukiman penduduk yang menyusun tempat tinggalnya mengikuti jalur sungai atau jalur jalan dan membentuk deretan perumahan. Open country village, yaitu di mana penduduk desa memilih atau membangun tempat-tempat kediamannya tersebar di suatu daerah pertanian, sehingga...