Hukum adat laut aceh /panglima laot
Pertama : Panglima Laot. Lembaga hukum adat laot/panglima laot merupakan suatu lembaga yang memimpin adat dan kebiasaan yang berlak dibidang penangkapan ikan dilaut, termasuk dalam hal mengatur tempat (areal) penangkapan, penambatan perahu dan penyelesain sengketa bagi hasil. Pada dasarnya panglima laot merupakan tugas pokok dalam menjaga persatuan dan kesatuan kaum nelayan, dan tugas ini tidaklah mudah mengingat perilaku nelayan kadang kala menyerupai ganasnya laut (dalam penelitian hakim disebutkan nelayan sedikit tempramen. Hakim Nya’pha (1980) memberi catatan bahwa panglima laot harus mampu dan arif dalam bertindak. Lembaga ini juga bertugas menegakkan aturan adat dan memberi sanksi berupa denda dan melaksanakan kenduri bagi nelayan diwilayahnya yang melanggar aturan berupa serangan-serangan karena suatu hal. Disamping itu panglima laut juga mempunyai kewenangan dibidang adat kelautan dalam hal mengurus dan mengatur batas wilayah lautan yang dapat untuk dilayari dan dapat dipunguti...