Cagar Alam dan Suaka Margasatwa
Cagar alam Kawasan suaka alam selain mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragam an tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem pe nyangga kehidupan. Pengelolaan kawasan suaka alam dilaksanakan oleh pemerintah sebagai upaya pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta dengan ekosistemnya. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penetapan dan pemanfaatan suatu wilayah sebagai ka was an suaka alam dan penetapan wilayah yang ber batasan dengannya sebagai daerah penyangga diatur dengan Peraturan Pemerintah. Beberapa contoh daerah-daerah cagar alam adalah sebagai berikut. Ujungkulon di Banten, untuk melindungi badak, buaya, banteng, rusa, babi hutan, merak, dan tumbuh-tumbuhan. Sibolangit di Sumatera Utara, untuk melindungi flora asli khas dataran rendah Sumatera Timur an tara lain bunga lebah dan bunga bangkai raksasa. Rafflesia di Bengkulu, untuk melindungi bunga rafflesia sebagai bunga terbesa...